Pemerintah Siapkan Pemangkasan 15 Jenis Belanja Kementerian dan Lembaga pada 2026

Aug 8, 2025 - 16:25
Aug 8, 2025 - 14:29
 0  3
Pemerintah Siapkan Pemangkasan 15 Jenis Belanja Kementerian dan Lembaga pada 2026

Jakarta – Pemerintah berencana melakukan penghematan anggaran belanja untuk Kementerian dan Lembaga (K/L) pada tahun 2026. Total terdapat 15 jenis belanja yang akan dipangkas, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN.

Langkah ini bertujuan menciptakan pelaksanaan anggaran yang lebih efisien, tepat sasaran, serta sesuai dengan prioritas nasional berdasarkan arahan Presiden.

“Besaran efisiensi belanja ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari jumlah anggaran pada tiap jenis belanja,” tulis Pasal 3 Ayat 2 dalam PMK tersebut, sebagaimana dikutip dari laman JDIH Kementerian Keuangan, Jumat (8/8/2025).

Jenis pengeluaran yang akan dihemat mencakup belanja barang, belanja modal, maupun pengeluaran lain sesuai arahan Presiden. Berikut daftar lengkap 15 item yang termasuk dalam efisiensi anggaran 2026:

  1. Alat tulis kantor

  2. Kegiatan seremonial

  3. Rapat, seminar, dan kegiatan sejenis

  4. Kajian dan analisis

  5. Diklat dan bimbingan teknis

  6. Honor untuk kegiatan dan jasa profesional

  7. Biaya percetakan dan cenderamata

  8. Sewa gedung, kendaraan, dan perlengkapan

  9. Lisensi aplikasi

  10. Jasa konsultan

  11. Bantuan pemerintah

  12. Biaya pemeliharaan

  13. Perjalanan dinas

  14. Pengadaan peralatan dan mesin

  15. Pembangunan infrastruktur

Mekanisme Pembukaan Blokir Anggaran

PMK ini juga memberi ruang bagi K/L untuk mengajukan pembukaan blokir atas anggaran yang telah dipangkas. Prosedur ini tercantum dalam Pasal 13, dengan syarat bahwa pimpinan K/L telah memperoleh arahan dari Presiden.

Setelah mendapat arahan tersebut, pengajuan dibawa ke Menteri Keuangan untuk disetujui. Persetujuan dapat diberikan terhadap jenis pengeluaran seperti belanja pegawai, operasional perkantoran, fungsi inti lembaga, hingga pelayanan publik dan kegiatan prioritas presiden yang berdampak pada penerimaan negara.

Jika disetujui, Menteri Keuangan akan meminta Direktur Jenderal Anggaran untuk memproses pembukaan blokir dengan mengarahkan pengajuan revisi anggaran kepada K/L terkait.

Banggar Setujui Penggunaan SAL Rp85,6 Triliun

Di sisi lain, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan lampu hijau atas rencana pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) 2024 sebesar Rp85,6 triliun. Dana ini akan digunakan untuk menutup defisit APBN 2025 yang diperkirakan meningkat.

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (3/7/2025), yang membahas realisasi APBN semester I dan proyeksi semester II. Dengan memanfaatkan sebagian dari total SAL sebesar Rp457,5 triliun, pemerintah berharap dapat mengurangi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Wakil Ketua Banggar Wihadi Wiyanto menyatakan bahwa pemanfaatan SAL tersebut akan diarahkan untuk menutup defisit, mendukung belanja prioritas, dan mengurangi kebutuhan pembiayaan utang.

Sementara itu, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memastikan tidak ada keberatan dari pemerintah maupun fraksi DPR terhadap keputusan tersebut.

Target Defisit APBN 2025 Disepakati 2,78% dari PDB

Dalam rapat yang sama, Sri Mulyani menyampaikan terima kasih atas persetujuan DPR terhadap proyeksi defisit APBN 2025 yang ditetapkan sebesar 2,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ia menilai penggunaan SAL sebagai langkah strategis fiskal yang bersifat counter-cyclical untuk menghadapi tekanan ekonomi global dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0